Senin, 30 Mei 2016 Reporter: Folmer Editor: Rio Sandiputra 3096
(Foto: Folmer)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Susun (Rusun) Tambora II, Jalan Angke Jaya, Tambora, Senin (30/5).
Pantauan Beritajakarta.com, sejumlah aparat Unit Kerja Pemerintah Daerah (UKPD) Jakarta Barat dan puluhan personel Satpol PP mulai terlihat di depan Rusun tersebut.
Wakil Wali Kota Jakarta Barat, M Zen mengatakan, Rusun Tambora III memiliki 549 unit. Ini dilakukan untuk mencegah adanya praktik jual-beli rusun.
"Sidak ini menindaklanjuti instruksi Gubernur DKI Jakarta yang meminta penghuni rusun dicek secara berkala sesuai dengan identitas yang terpampang di setiap unit," ujarnya.
Menurutnya, sanksi tegas akan diberikan jika ada penghuni rusun yang terbukti melakukan praktik jual-beli.
"Kalau kedapatan identitas penghuni tidak sesuai data yang terekam di Dinas Perumahan, sanksi yang diberikan dikeluarkan atau diusir," tandasnya.