Jumat, 20 Mei 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 4826
(Foto: Ilustrasi)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan hanya memungut retribusi sebesar Rp 300 ribu per bulan kepada warga yang tinggal di Rusun Jatnegara Barat, Jakarta Timur.
Seluruh transaksi retribusi sewa rusun tersebut dilakukan secara non tunai untuk mengantisipasi adanya penyelewengan dari oknum petugas rusun.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Ika Lestari Aji mengatakan, setiap bulan biaya sewa yang harus dibayarkan warga untuk setiap unit rusun sebesar Rp 300 ribu. Para penghuni rusun selanjutnya dibebankan biaya listrik dan air setiap bulan sesuai dengan pemakaian.
"Untuk sewa unit hanya sebesar Rp 300 ribu per bulan. Tidak ada pungutan atau biaya lain. Tapi untuk air dan listrik tetap dikenakan sesuai pemakaian," katanya, Jumat (20/5).
Ika menjelaskan, di Rusun Jatinegara Barat, biaya listrik paling tinggi sebesar Rp 200 dan paling rendah Rp 50 ribu. Bila dihitung rata-rata, biaya listrik warga yang tinggal di 294 unit hunian di Rusun Jatinegara Barat sebesar Rp 82 ribu per bulan
"Untuk pemakaian listrik dan air di Rusun Jatinegara Barat semuanya tergantumg pemakaian," tandasnya.