Kamis, 26 Mei 2016 Reporter: Nani Suherni Editor: Nani Suherni 2724
(Foto: Istimewa)
Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) DKI Jakarta saat ini sedang menyusun Memorandum of Understanding (MoU) Pertanahan.
MoU ini nantinya akan warga Jakarta dapat mengurus sertifikat tanahnya secara gratis khususnya warga yang kurang mampu.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ahmad Yani menjelaskan, kerja sama Komisi A dan BPN ini akan diawali dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pertanahan.
"Panjanya akan kami buat untuk mengawali kerja sama ini," kata Yani, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/5).
Dikatakan Yani, dengan adanya Panja ini, urusan pertanahan di Jakarta jadi lebih tertib. Ia mengungkapkan, banyak warga miskin di Jakarta yang bersengketa dalam urusan pertanahan karena mereka tidak mampu membayar biaya pengurusan sertifikat,
"Akhirnya tidak sedikit dari mereka, yang kehilangan haknya akibat tanahnya diserobot oleh pihak lain," tandasnya.
Ia menilai, dengan adanya sertifikat l
ahan, warga punya kesempatan untuk jaminan mendapatkan modal usaha.