Kamis, 19 Mei 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 2597
(Foto: doc)
Para pimpinan unit kerja pemerintah daerah (UKPD) diimbau tidak perlu takut dengan keberadaan media. Sebab mereka pun memiliki hak ketika pemberitaan yang dibuat oleh suatu media tidak sesuai fakta.
"Selama informasi yang disampaikan memiliki data yang akurat, kredibel dan sesuai fakta tidak perlu ada rasa takut menyampaikannya," ujar Guruh Nara Persada, Asisten Redaktur Pos Kota sebagai salah satu narasumber seminar Sinergitas Pemprov DKI Jakarta dengan Media dalam Pengembangan Komunikasi Publik, Kamis (19/5).
Hal tersebut menurutnya karena keberadaan media sudah diatur dalam Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain dari fungsi pemberitaan dan fasilitator, saat ini media juga merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk menyampaikan informasi kepada publik.
"Kalau memang ada melakukan wawancara kepada aparatur pemerintah namun pemberitaan tak sesuai fakta bisa melakukan hak jawab dan juga somasi ke dewan pers," tandasnya.
Pihaknya berharap kegiatan tersebut bisa menjadi wadah untuk memfasilitasi pemerintah dengan media dalam membangun persepsi positif. Secara bertahap menurutnya agar aparatur pemerintahan lainnya juga dapat mengikuti hal tersebut.