Kamis, 26 Mei 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Budhi Firmansyah Surapati 2319
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta segera menertibkan juru parkir (jukir) liar yang menjadikan jalur khusus ngetem Mikrolet 44 di Tebet, menjadi tempat parkir kendaraan pribadi. Tidak hanya ditertibkan, jukir liar dapat dipidanakan lantaran meresahkan warga.
Kalau memang ada jukir manfaatkan lokasi yang sudah dibuat untuk parkir kendaraan pribadi langsung kita tindak
"Kalau memang ada jukir manfaatkan lokasi yang sudah dibuat untuk parkir kendaraan pribadi langsung kita tindak," ujar Andri Yansyah, Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Kamis (26/5).
Menurutnya, kebijakan awal jalur khusus ngetem tersebut diciptakan agar membatasi kendaraan Mikrolet 44 jurusan Kampung Melayu-Karet Tengsin yang menunggu penumpang di sekitar Stasiun Tebet. Sehingga, kendaraan yang berada di luar jalur tersebut akan dikenakan sanksi derek.
"Kita akan gandeng pihak kepolisian untuk melakukan penindakan jukir liarnya. Kita ingatkan kendaraan pribadi yang parkir di lokasi tersebut juga akan kita derek, karena itu bukan lokasi parkir," tandasnya.
Sebelumnya, diketahui jalur khusus ngetem yang baru saja disediakan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan diambil alih juru parkir liar. Mereka menjadikan lokasi tersebut menjadi areal parkir pribadi dan mengusir angkutan yang tengah menunggu penumpang.