Rabu, 25 Mei 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Nani Suherni 4319
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sekitar 20 bangunan liar semi permanen yang berada di lahan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, di Jalan Yos Sudarso No 19, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara dibongkar petugas.
Kasatpol PP Jakarta Utara, Choiruddin mengatakan, sekitar 300 petugas gabungan Satpol PP, Sudin Perhubungan dan Transportasi, PPSU, TNI dan Polisi dikerahkan.
“Jadi penertiban bangunan tersebut kami lakukan untuk menjaga aset Pemprov DKI dari oknum-oknum yang ingin menguasai lahan tersebut,” ujar Choiruddin, Rabu (25/5).
Diakui Choiruddin, keberadaan 20 bangunan yang berada di dalam lahan aset Pemprov DKI yang luasnya mencapai 4.730 meter persegi itu belum lama diduduki warga.
Sesuai prosedur sebelum pembongkaran, pihaknya melalui petugas kelurahan sudah melayangkan surat peringatan pada penghuni liar tersebut untuk mengosongkan lahan dalam kurun waktu dua minggu lebih.
“Hingga batas waktu yang ditentukan tak kunjung dikosongkan dan bangunannya juga tidak dibongkar oleh pemiliknya, makanya
terpaksa dibongkar paksa petugas,” tandas Choiruddin.