Rabu, 25 Mei 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Andry 29797
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Selama Ramadan, jam kerja para pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan dipersingkat. Walau demikian, sistem pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) tetap diberlakukan seperti hari normal.
"Kalau masuknya tetap pukul 07.30, hanya pulangnya lebih cepat jadi pukul 15.30 dan pukul 16.00 setiap Jumat. Hanya waktu istirahatnya dipotong dari satu jam menjadi setengah jam," kata Agus Suradika, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta di Balai Kota, Rabu (25/5).
Menurut Agus, aturan ini diberlakukan Pemprov DKI Jakarta agar para PNS dapat berbuka puasa di rumah bersama keluarganya. Perubahan jam kerja PNS selama Ramadan ini berlaku secara nasional dan mengacu pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Kalau untuk perubahan regulasi lainnya tidak ada, kecuali jam kerja saja selama puasa," jelasnya.
Agus menambahkan, selama Ramadhan, sistem pemberikan TKD PNS sama seperti hari biasa. Bagi pegawai yang berkinerja rendah atau hadir tanpa menginput e-Kinerja, maka TKD-nya tidak akan dibayar penuh.
"TKD dan gaji itu kan sesuatu yang berbeda. Kalau tidak masuk atau izin jadi tidak ada kinerja sehingga tidak dibayar TKD-nya. Itu tetap sama walau di bulan puasa," tandasnya.