Selasa, 24 Mei 2016 Reporter: Suparni Editor: Andry 3328
(Foto: Suparni)
Pengembang proyek tambat labuh dermaga di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu berniat mengajukan perizinan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sebelumnya, pengembang proyek tersebut belum pernah sama sekali mengurus perizinan sehingga aktivitas pembangunanya dihentikan.
"Pasca disetop proyeknya, baru ada yang datang meminta persyaratan pengurusan izin," kata Jasmani, Kepala PTSP Kelurahan Tidung, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5).
Menurut Jasmani, apabila proyek pembuatan tambat labuh dermaga itu nantinya mereklamasi pantai, pihak pengembang harus mengajukan izin ke Badan PTSP Provinsi DKI. Pengajuan izin tersebut bisa diurus ke Badan PTSP Provinsi DKI melalui jajarannya selama pengembang memenuhi seluruh persyaratan.
Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Anwar meminta kepada seluruh Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) agar dapat memahami dan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 249 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Tegur dan hentikan pembangunan apapun jika tidak ada izinnya. Boleh membangun asalkan mematuhi koridor hukum pemerintah," tegasnya.