SWRO di Pulau Karya Belum Bisa Difungsikan

Senin, 23 Mei 2016 Reporter: Suparni Editor: Andry 3247

SWRO Pulau Karya Belum Diserahterimakan Ke Pemkab

(Foto: Suparni)

Alat Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di Pulau Karya sampai kini belum dapat difungsikan untuk mengolah air laut menjadi air baku. Sebab, alat hasil bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari pihak swasta itu belum diserahterimakan ke Suku Dinas Tata Air Kepulauan Seribu.

Secara administrasi belum diserahkan ke kita, sehingga belum dapat dilakukan modifikasi dan diperuntukan

"Secara administrasi belum diserahkan ke kita, sehingga belum dapat dilakukan modifikasi dan diperuntukan," kata Mustajab, Kepala Suku Dinas Tata Air Kepulauan Seribu, Senin (23/5).

Diatakan Mustajab, apabila telah diserahterimakan, pihaknya sedapat mungkin akan berupaya memenuhi kebutuhan warga akan air bersih. SWRO yang ada di Pulau Karya saat ini dapat menghasilkan air bersih mencapai 40 meter kubik per hari.

"Kalau sudah diserahkan kita bisa mengukur kebutuhan air berapa. Termasuk desain salurannya yang akan lewat bawah laut hingga ke rumah-rumah warga," tandasnya.

BERITA TERKAIT
SWRO Pulau Karya Tinggal Pipanisasi

SWRO Pulau Karya Suplai Air Bersih ke Pulau Panggang

Jumat, 18 Maret 2016 3388

 Pipa SWRO Diharapkan Sampai Permukiman

Pipa SWRO Diharapkan Sampai Permukiman

Kamis, 11 Februari 2016 5136

SWRO Pulau Karya Bermanfaat Saat Musim Kemarau

SWRO Pulau Karya Bermanfaat Saat Musim Kemarau

Kamis, 14 April 2016 4105

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469453

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309122

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261372

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196930

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194716

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks