Sabtu, 21 Mei 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4470
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Dua lahan di wilayah Kecamatan Tanjung Priok, dipasangi plang larangan membuang sampah. Selama ini, lahan di RW 03 Sunter Agung dan Jalan Gaya Motor, Sungai Bambu, Tanjung Priok, dijadikan lokasi penampungan sampah (LPS) liar.
Makanya, walau sering diangkut selalu saja kembali menumpuk
Kepala Seksi Kebersihan Kecamatan Tanjung Priok, Mumu Mulyana mengatakan, kedua lahan tersebut kerap dimanfaatkan sejumlah oknum sebagai tempat penampungan sampah. Alhasil warga di sekitar kerap mengeluhkan penumpukan sampah.
"Mereka membuang gunakan mobil bak. Makanya, walau sering diangkut selalu saja kembali menumpuk," katanya, Sabtu (21/5).
Sebagai antisipasi, Mumu mengaku sudah berkordinasi dengan petugas Satpol PP. Mereka akan melakukan pengawasan secara berkala ke lokasi. Bila ditemukan pelanggar, mereka akan langsung melakukan penindakan.
"Kita berharap warga mau membuang sampah di lokasi yang ditentukan. Toh ini juga bagi kepentingan kita bersama," tandasnya.