Selasa, 24 Juni 2014 Reporter: Nurito Editor: Lopi Kasim 4739
(Foto: Nurito)
Razia merokok di tempat umum kembali dilakukan Satpol PP Jakarta Timur, Selasa (24/6). Kali ini, razia dilakukan di Pusat Grosir Cililitan. Namun, dengan dalih pihak pengelola dan pemerintah kurang melakukan sosialisasi, pengunjung dan pekerja yang kedapatan merokok menolak didata petugas.
Sebanyak 31 petugas Satpol PP, menyisir seluruh toko yang ada di enam lantai PGC. Rokok beserta korek pengunjung maupun pekerja yang kedapatan merokok langsung disita petugas. Mereka yang terjaring kemudian didata dan diminta menunjukkan identitasnya. Tidak hanya itu, mereka yang terjaring juga diberikan pengarahan dan teguran tertulis dari pihak manajemen dan Satpol PP.
Tumindang Situmorang (43), salah seorang pengunjung yang kedapatan merokok sempat melakukan protes. Menurutnya, saat dijaring ia sedang tidak merokok melainkan saat petugas datang ia sudah mematikan rokok.
"Sosialisasi belum ada, memang saya tadi merokok. Tapi saat sebelum petugas datang, rokok sudah saya matikan. Kok kenapa di BAP saya dianggap tertangkap tangan, jelas saya tak terima," kilahnya, Selasa (24/6).
Warga Cipinang Melayu, Makasar ini mengaku datang ke PGC untuk servis HP nya yang rusak. Namun ia kedapatan di tangannya menggenggam sebungkus rokok berikut korek apinya, saat duduk di salah satu konter di lantai 3A.
Customer Relation PGC, Maruli, mengatakan, razia secara internal sebenarnya rutin digelar setia pagi dan sore. Bahkan di setiap sudut terpasang rambu larangan merokok. Selain itu, pihak pengelola menyiapkan tempat khusus merokok di lantai 7, yakni di tempat terbuka.
"Namun ternyata mereka belum peduli terhadap itu semua. Buktinya, mereka masih merokok di tempat keramaian seperti ini," ujar Maruli.
Sedikitnya ada 20 perokok yang terjaring dalam razia tersebut. Mereka langsung didata dan diminta membuat surat pernyataan yang dibubuhi materai 6000. Jika ternyata masih tertangkap tangan lagi di kemudian hari maka akan diproses sesuai hukum berlaku. Yakni sesuai Perda no 2/2005 dan Pergub 88/2010 tentang kawasan bebas rokok.
Kasie Operasi Satpol PP Jakarta Timur, Agus Sidiki, mengatakan, razia dilakukan karena adanya keluhan dari pengunjung maupun pengelola. Karena pencemaran udara yang ditimbulkan dari asap rokok di PGC ini sudah cukup banyak.
"Sosialisasi sudah dilakukan sejak setahun lalu oleh pihak manajemen. Bahkan razia juga sebelumnya sudah sering dilakukan namun rupanya mereka tak memahami," ujar Agus Sidiki.
Mereka yang terjaring, tambah Agus, hanya diberikan teguran tertulis. Namun ke depan jika tertangkap lagi maka akan dibawa ke sidang Tipiring (tindak pidana ringan), dengan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan enam bulan penjara.