Kamis, 19 Mei 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 3797
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Keberadaan bangunan yang menyalahi perizinan di Jakarta Selatan marak. Buktinya, dalam satu hari saja atau Kamis (19/5), petugas berhasil membongkar lima bangunan yang kedapatan menyalahi perizinan di lima lokasi berbeda.
Bangunan yang dibongkar di Jl Permata Hijau Blok K atau Opal Raya RT 07/01 Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama lantaran
tidak sesuai izin. Berdasarkan izin, rumah tinggal ini memiliki tiga lantai, namun pemilik bangunan menambah satu lantai lagi."Ada penambahan ruang di lantai empat seluas 42 meter persegi," ujar Syukria, Kepala Sudin Penataan Kota, Kamis (19/5).
Sementara bangunan rumah tinggal di Jalan Palem Raya Dalam VIII RT 02/08 Kelurahan Pertukangan Utara, Pesanggrahan, dibongkar lantaran melanggar jarak bebas.
Di Jalan Cipete IX RT 04/04 Kelurahan Cipete Selatan, Cilandak, bangunan dibongkar petugas lantaran membangun tidak sesuai izin.
"Izinnya satu unit, tapi malah dibangun dua unit, terpaksa kita bongkar," tutur Syukria.
Kemudian, bangunan yang seharusnya diperuntukan untuk rumah tinggal di Jalan Anggrek XIII RT 01/04, Kelurahan Karet, Setiabudi dibongkar lantaran dibangun untuk usaha kos-kosan.
Lalu, bangunan di Jalan Pancoran Barat XI C RT 05/03 Kelurahan Pancoran, dibongkar paksa petugas karena tidak memiliki izin membangun.
"Kami terus lakukan penertiban bagi pelanggar izin mendirikan bangunan. Ini pelajaran bagi masyarakat agar taat perizinan," tandas Syukria.