Rabu, 18 Mei 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Nani Suherni 3873
(Foto: doc)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Jupan Royter mengatakan seluruh anggotanya diperintahkan untuk melakukan operasi petasan dan miras menjelang dan
selama bulan Ramadan."Kami akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait. Seperti Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan," kata Jupan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (18/5)
Operasi penertiban petasan dan miras juga akan dilakukan bersama aparat kepolisian setiap bulannya. Biasanya, jelang Ramadan, petasan atau miras hasil penertiban akan dimusnahkan.
"Kita kerja sama dengan polisi untuk operasi miras dan petasan. Ini kan rutin kita lakukan setiap bulannya. Nanti puncaknya, pada saat menjelang bulan puasa, hasil razia itu kita musnah," ujarnya.
Namun, lanjutnya, sebelum melaksanakan penertiban petasan dan miras, pihaknya harus mengantongi surat izin dari pengadilan negeri di wilayah setempat. Surat izin yang harus didapatkan adalah surat izin penyitaan dan surat penetapan pemusnahan miras dan petasan.
Selain itu, Satpol PP juga akan melakukan penertiban yang berkaitan dengan penerapan lima tertib. Yaitu, tertib PKL, tertib sampah, tertib demo, tertib lalu lintas dan tertib hunian.
"Intinya kita akan menerapkan lima tertib tersebut. Karena itu yang menjadi tupoksi kita sebagai aparat penegak aturan daerah," tandasnya.