Rabu, 18 Mei 2016 Reporter: Folmer Editor: Nani Suherni 2680
(Foto: Istimewa)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat akan menginventarisasi kewajiban pengembang yang belum menyerahkan fasilitas umum (fasos) dan fasilitas sosial (fasos)
"Data seluruh SIPPT pengembang yang telah dikeluarkan dan apa saja fasum dan fasos yang sudah maupun belum diserahkan," kata Anas Efendi, Wali Kota Jakarta Barat saat rapat pimpinan bersama lurah, camat dan kepala SKPD, Rabu (18/5).
Anas khawatir, jika tidak segera diserahkan lahan sebagai fasos dan fasum itu justru dikuasai pihak ketiga. Salah satu contohnya adalah lahan di Jalan Menceng yang saat ini justru dikuasi warga.
"Banyak aset milik pemda yang sudah maupun belum diserahkan, namun kondisinya saat ini sudah hilang alias dikuasai oleh warga. Contoh jalan Menceng, itu aset milik Pemda yang telah diserahkan PD Sarana Jaya, namun karena sekian lama tidak dieksekusi akhirnya dikuasai warga," tuturnya.
Sejauh ini, pihaknya terus mengupayakan penagihan kepada pengembang yang belum menyerahkan kewajibannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Kalau pengembangnya nakal, nanti kita serahkan kepada kejaksaaan untuk ditagih. Kalau masih nakal, nanti ditangkap sama jaksa," tandasnya.