Senin, 02 Mei 2016 Reporter: Folmer Editor: Rio Sandiputra 4778
(Foto: Folmer)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat telah mengajukan permohonan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan sertifikat tanah di Jalan Raya Menceng, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres.
"Dua dari enam sertifikat tanah warga di Jalan Raya Menceng sudah dibatalkan. Sisanya masih dalam proses di BPN," kata Anas Efendi, Wali Kota Jakarta Barat, Senin (2/5).
Ia mengatakan, penerbitan enam
sertifikat lahan di lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terjadi beberapa tahun lalu melalui proses ajudikasi BPN Jakarta Barat."Tapi, kami sudah meminta BPN Jakarta Barat membatalkan sertifikat karena lahan sepanjang 1,5 kilometer di Jalan Raya Menceng merupakan fasos fasum milik Pemprov DKI yang telah dibebaskan oleh PT Sarana Jaya pada tahun 1974," ujarnya.
Namun, lanjut Anas, selama berpuluh tahun lamanya, lahan yang telah dibebaskan tersebut tidak kunjung dilakukan pembangunan jalan. Alhasil, warga pun kembali mendirikan bangunan di lahan fasos fasum milik Pemprov DKI.
"Penertiban yang digelar hari ini dalam rangka pengamanan aset milik Pemprov DKI dan penanggulangan kemacetan di sepanjang Jalan Raya Menceng. Setelah ditertibkan, akan dibangun jalan selebar 24 meter dengan panjang 1,5 kilometer," tandasnya.
Anas pun memastikan ratusan pemilik bangunan di sepanjang Jalan Raya Menceng tidak akan menerima ganti rugi maupun relokasi.