Selasa, 17 Mei 2016 Reporter: Nurito Editor: Nani Suherni 4963
(Foto: Nurito)
Sejak dua pekan lalu, stiker dan penang uji kir di kantor Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung, Jakarta Timur, habis. Akibatnya kendaraan yang telah uji kir hanya diberikan surat keterangan dari Unit Pengelola PKB tersebut.
Kasatpel Pelayanan UP PKB Pulogadung, Tiyana Brotoadi mengatakan, setiap hari rata-rata kendaraan yang uji kir di PKB Pulogadung ini sekitar 300 kendaraan. Sehingga diprediksi ada 4.200 kendaraan yang tidak mendapatkan penang dan stiker dalam waktu dua minggu terakhir.
"Stiker dan penang sudah habis sejak dua minggu lalu. Solusinya kendaraan yang lulus uji kir, kita berikan surat keterangan. Karena ini sifatnya darurat," kata Tiyana, Selasa (17/5).
Surat keterangan itu sudah ditembuskan ke jajaran Sudin Perhubungan dan Transprtasi di lima wilayah maupun Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI. Sehingga saat ada razia, kendaraan tersebut tidak ditilang.
Penyebab habisnya barang tersebut, kata Tiyana, dikarenakan saat dilakukan pengadaan, ternyata terjadi konsolidasi di Dishub dan BPKAD DKI. Dimana untuk pengadaan jenis dan barang yang sama harus dikonsolidasikan terlebih dulu. Sehingga pengadaannya jadi satu dan tentunya kontraktor pemenang tendernya juga satu.