Selasa, 17 Mei 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Budhi Firmansyah Surapati 5027
(Foto: Reza Hapiz)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan membuka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur pada September mendatang. Diperkirakan pasangan calon yang akan mencaftar sebanyak enam pasangan, baik dari jalur partai politik (parpol) maupun perseorangan.
"Kami buka pendaftaran pada tanggal 19-21 September mendatang," kata Sumarno, Ketua KPU DKI Jakarta, Selasa (17/5).
Sumarno memperkirakan pada pelaksanaan pilkada serentak di Jakarta kali ini akan diikuti oleh enam pasangan calon. Dengan asumsi dua kali putaran. KPU DKI sendiri telah menerima dana hibah untuk pelaksanaan pilkada dari Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 478 miliar.
"Kami asumsikan akan ada enam pasangan calon yang mendaftar, dengan dua kali putaran. Dana hibah yang kami terima sebesar Rp 478 miliar," ujarnya.
Ditambahkan Sumarno, setelah pendaftaran pasangan calon, KPU akan melakukan verifikasi dokumen. Khusunya untuk calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan.
"Setelah pendaftaran nanti kami lakukan verifikasi. Setelah terpenuhi syarat-syarat baru kami tetapkan pasangan calon, kemudian baru pemberian nomor urut," katanya.
Setelah semua tahapan berjalan, pasangan calon terpilih akan diberikan waktu berkampanye yakni mulai 4 Oktober. KPU DKI akan menetapkan lokasi kampanye yang diperbolehkan. Ada beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan seperti rumah sakit, tempat ibadah, dan sekolah.
"Kampanye mulai 4 Oktober. Berjalan selama tiga bulanan sampai 3 hari sebelum pemungutan suara. Lokasi kampanye pasti diatur," tandasnya.