Senin, 16 Mei 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Budhi Firmansyah Surapati 2647
(Foto: Rudi Hermawan)
Petugas Satpol PP melakukan razia juru parkir (jukir) liar di Jl Pramuka, Jakarta Pusat. Hasilnya, sebanyak dua orang jukir yang kedapatan tengah beroperasi diamankan petugas.
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Iyan Sophian Hadi mengatakan, keberadaan jukir liar di sejumlah putaran dan persimpangan di kedua jalan kerap dikeluhkan meresahkan masyarakat. Keberadaan mereka dituding malah memicu kemacetan jalan semakin parah.
"Mereka diamankan saat sedang menjaga putaran. Keduanya melanggar perda no 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum," kata Iyan, Senin (16/5).
Kemudian, kedua jukir yang terjaring dibawa petugas ke Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat untuk dilakukan pendataan. Setelahnya, mereka akan dikirim ke Panti Sosial Bina Insani (PSBI) di Kedoya, Jakarta Barat.
"Keberadaan jukir sudah meresahkan warga. Makanya peenertiban akan rutin kami lakukan," tandasnya.