Senin, 16 Mei 2016 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 14969
(Foto: Nurito)
Sebanyak 124 mobil angkutan sewa berbasis aplikasi online, menjalani uji kir di tempat Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (16/5). Seluruh kendaraan ini merupakan taksi online yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI).
Seperti angkutan umum atau sewa lainnya, mobil pribadi itu diperiksa satu per satu untuk uji kir. Mulai dari pemeriksaan administrasi atau surat-surat kendaraan, nomor mesin, chassis, hingga pemeriksaan seluruh bagian kendaraan.
Biaya retribusi uji kir ini sebesar Rp 92 ribu. Rinciannya Rp 87 ribu untuk biaya retribusi uji kir dan Rp 5.000 untuk administrasi. Kendaraan yang lulus uji kir dipasangi stiker mini berukuran 15x20 sentimeter dan paneng diameter sembilan sentimeter.
Kasatpel Pelayanan UP PKB Pulogadung, Tiyana Brotoadi mengatakan, ujir kir kendaaraan pribadi ini dilakukan setelah pemeriksaan angkutan umum selesai. Ini dilakukan agar pelayanan pada masyarakat tidak terganggu.
"Secara administrasi persyaratan mereka sudah lengkap. Sekarang baru dilakukan uji kir, mekanismenya sama seperti angkutan umum atau sewa lainnya," ujar Tiyana.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah menambahkan, mengapresiasi PPRI yang sudah menjalankan uji kir. Sebab mereka mematuhi aturan yang ditetapkan Pemprov DKI.
"Nantinya setelah uji kir kami rekomendasikan ke PTSP untuk mendapatkan izin operasional dan izin penyelenggaran," kata Andri Yansyah.
Kendaraan yang telah mendapatkan perizinan itulah yang boleh beroperasi sebagai taksi berbasis online.