Sabtu, 14 Mei 2016 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 4385
(Foto: Suparni)
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu akan memberikan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara gratis kepada warga dengan syarat status kepemilikan lahan yang jelas.
"Asal status kepemilikan tanah jelas, membangun baru atau renovasi total dengan luas tanah 200 meter persegi gratis
. Dari mulai perencanaan sampai IMB," ujar Lamhot Tambunan, Kepala Kantor PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu, Sabtu (14/5).Selain itu, diberikan juga bantuan arsitek gratis untuk gambar bangunan dari Badan PTSP.
"Jadi tidak semua bisa dapat IMB gratis. Kalau tanah itu tanah garapan atau hasil reklamasi sendiri dan belum ada di peta dasar Kepulauan Seribu ya sulit," tandasnya.
Lamhot mengimbau, agar warga yang melakukan reklamasi melapor kepada lurah agar diteruskan ke Sudin Penataan Kota Kepulauan Seribu, yang nantinya dapat dimasukkan dalam peta dasar atau operasional.