Jumat, 13 Mei 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 2691
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) mengenai penghapusan kebijakan 3 in 1. Setelah dilakukan ujicoba selama satu bulan, kebijakan pembatasan kendaraan tersebut akan dihapuskan mulai 16 Mei mendatang.
"Sudah siapkan pergub penghapusan 3 in
1, ini sedang berjalan," ujar Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/5).Kebijakan 3 in 1 ini dihapuskan karena selama masa ujicoba, kemacetan di jalan protokol tidak berpengaruh banyak. Pada awal ujicoba saja, kemacetan bertambah banyak. Namun setelah berjalan selama hampir satu bulan, kemacetan sudah berkurang.
Pengendara sudah memilih menggunakan jalan alternatif lainnya. Bahkan Basuki mencatat jumlah pengguna Transjakarta, bus tingkat, dan bus gratis meningkat setiap harinya.
Sebelumnya, Basuki memastikan akan menghapus kebijakan 3 in 1 di beberapa jalan protokol di Ibukota. Nantinya Pergub yang mengatur mengenai kebijakan tersebut akan dicabut.
Payung hukum yang mengatur kebijakan 3 in 1 yakni Pergub Nomor 110 tahun 2012, dimana pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan lima ruas jalan sebagai Kawasan Pengendalian Lalu Lintas, atau 3 in 1, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto.