Rabu, 11 Mei 2016 Reporter: Nurito Editor: Andry 6530
(Foto: Nurito)
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur mencatat jumlah lahan atau bidang tanah yang telah terdaftar di wilayahnya baru sekitar 70 persen. Artinya, masih ada 30 persen lahan milik warga yang belum bersertifikat.
"Saat ini diperkirakan baru sekitar 70 persen lahan yang sudah bersertifikat. Selebihnya masih berupa girik, akta jual beli (AJB), verponding dan sejenisnya," kata Lihardo Saragih, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Jakarta Timur, Rabu (11/5).
Ia mengungkapkan, ada banyak faktor yang menyebabkan tanah milik warga itu belum didaftarkan menjadi sertifikat. Di antaranya, lahan bersengketa dan tingginya biaya pajak karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tinggi.
"Padahal, pengurusan sertifikat tanah saat ini sangat murah dan pembayarannya dilakukan melalui perbankan. Tidak ada transaksi cash di loket layanan. Bahkan jika melalui Prona gratis," ujarnya.
Menurutnya, setiap tanah yang belum dibuat sertifikat, otomatis belum terdaftrar di kantor BPN. Riyawat tanah masih berada di tangan pemilik lahan dan di kantor kelurahan setempat. Karenanya pihaknya akan terus berupaya membantu warga agar mengurus tanahnya hingga bersertifikat.