Sabtu, 21 Juni 2014 Reporter: Folmer Editor: Agustian Anas 5329
(Foto: doc)
Polemik belum adanya izin usaha yang dikantongi oleh tempat pertunjukan Mata Elang International Stadium (MEIS) yang berada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) mendapat perhatian kalangan DPRD DKI.
Wakil rakyat ini mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin serta membatalkan berbagai kegiatan yang digelar kelompok usaha tersebut.
Anggota DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, Pemprov DKI harus tegas dalam menindak MEIS. Tindakan tegas perlu dilakukan sebagai peringatan bagi usaha lain agar mematuhi aturan dan kewajiban.
“Biar kapok jangan kasih izin konser. Kalau memang sudah terlanjur konser mau digelar, ya dibatalkan saja. Ini menyangkut wibawa pemerintah sebagai penyelenggara negara,” ujar politisi PDI Perjuangan ini, Sabtu (21/6).
Terlebih dari informasi yang diperoleh Prasetyo, tempat pertunjukan tersebut akan menggelar konser boy band Korea, Shinee pada Minggu (22/6) besok
. Sedikitnya 12 ribu penggemar grup tersebut diprediksi akan memadati tempat pertunjukkan tersebut.“Jika tetap digelar bisa dikatakan pemerintah melakukan pembiaran pelanggaran. Ini preseden buruk bagi aparat,” tegas Prasetyo.
Prasetyo juga meminta Satuan Polisi Pamang Praja (Satpol PP) melakukan pemeriksaan di lokasi yang akan digelar konser tersebut terutama menyangkut jalur evakuasi. Sebab, melihat jumlah pengunjung yang membludak, keberadaan jalur evakuasi sangat vital. Sehingga jika terjadi suatu hal misalnya saja kebakaran tidak akan memakan korban jiwa.
“Ini harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai menyesal kemudian,” pintanya.
Hal senada juga dikatakan anggota Komisi A DPRD DKI, William Yani. Ia mengungkapkan, DPRD DKI tidak menghalangi berbagai kegiatan kelompok usaha, terlebih hal itu berkaitan dengan promosi Jakarta sebagai kota jasa. Diantaranya dengan menggelar konser band maupun grup vokal dunia untuk tampil di ibu kota.
"Pengelola tidak boleh menghalalkan berbagai cara. Beberapa hal harus diperhatikan terutama menyangkut keselamatan pengunjung," ungkapnya.
Yani pun menenggarai bahwa sebagian besar gedung di Jakarta lalai menunaikan kewajiban untuk menyediakan jalur evakuasi.
“Saya akan berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPK-PB) DKI dan Satpol PP untuk memeriksa seluruh gedung yang ada di Jakarta, apakah sudah memenuhi standar keamanan atau belum,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto menjelaskan, pihaknya tidak akan memberikan izin penyelenggaraan konser kepada pengelola MEIS Ancol, Jakarta Utara, selama perusahaan itu tidak mempunyai izin tempat usaha berdasarkan Undang-undang Gangguan (UUG).
"Kalau salah satu dari izin itu tidak ada, maka tidak boleh menggelar konser. Kan perizinan gabungan, bukan sendiri," jelasnya.
Kepala Satpol Pamong Praja Jakarta Utara, Partono juga membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada pengelola MEIS agar mengurus izin sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami sudah memberi waktu 7X24 jam. Jika tidak ditanggapi, kami akan berkoordinasi dengan tim untuk menyegel tempat tersebut," tandasnya.
Sekadar diketahui, MEIS selama ini dikenal sebagai tempat penyelenggaran berbagai ajang pertunjukan, seperti konser musik.
Gedung yang berada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, itu berkapasitas sekitar 200 ribu orang. Sejumlah artis internasional pernah tampil di MEIS seperti Alter Bridge, Dream Theater, Guns n Roses, Beyonce, dan Jennifer Lopez.