Selasa, 10 Mei 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 3220
(Foto: Rudi Hermawan)
Sebanyak 12 orang anggota komisi C DPR Kabupaten Aceh Tamiang melakukan studi banding ke Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan (K
ominfomas) Jakarta Pusat, Selasa (10/5).Ketua rombongan DPRK Aceh Tamiang, Djuanda mengatakan, tujuan dari studi banding ini dalam rangka konsultasi dan sharing terkait dengan retribusi menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) terhadap Pemerintah Daerah (Pemda).
"Di wilayah kami dalam menangani retribusi masih ditangani oleh masing-masing unit kerja sesuai dengan tupoksinya," kata Djuanda, Selasa (10/5).
Sementara itu Kepala Seksi Pos dan Telekomunikasi (Postel), Budiarti mengatakan, masalah retribusi menara telekomunikasi, pihaknya tidak menangani untuk retribusi langsung, tetapi langsung ditangani di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Saat ini masyarakat yang ingin memperoleh izin apapun semua melalui PTSP, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran retribusi," tandasnya.