Senin, 09 Mei 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Nani Suherni 3390
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Jajaran Satpol PP Kecamatan Kebayoran Baru kembali menertiban media luar ruang tidak berizin, kadaluwarsa, dan terpasang di fasos fasum dalam tiga hari terakhir.
Hasilnya, 34 spanduk, 25 umbul-umbul, dua reklame, delapan bendera ormas dan 80 bendera partai ditertibkan. Lokasi yang disisir adalah ruas Jalan Pakubuwono, Jalan Hangtuah Raya, Jalan Wijaya, Jalan Panglima Polim, Jalan Cipaku, Lampu Merah Gandaria, Jalan Bulungan, Jalan Petogogan, Jalan Kyai Maja, Jalan Barito dan Jalan Brawijaya.
Kasatgas Pol PP Kecamatan Kebayoran Baru, Daniel Hutajulu mengatakan, pelaku pemasangan media luar ruang ini terbilang bandel. Sebelumnya, petugas sudah melakukan tertibkan. Namun, selang beberapa hari spanduk maupun reklame kembali dipasang.
"Begitu memang penyakitnya, dicopot satu besok banyak lagi. Sepertinya mereka melakukan pemasangan saat tengah malam," kata Daniel, Senin (9/5).
Dikatakan Daniel
, pihaknya hanya melakukan penertiban terhadap media luar ruang yang melanggar, untuk teguran kepada pihak yang bersangkutan merupakan wewenang PTSP."Kita hanya pelaksanaan saja, kalau ada yang tidak berizin pasti dicopot. Kalau yang pasang spanduk atau media lainnya nggak mau dicopot, pihak yang ngiklanin harus izin dulu ke PTSP kelurahan setempat," tutur Daniel.
Maraknya media luar ruang tidak berizin justru menjadi sampah visual yang tidak mendukung estetika kota. Oleh sebab itu, pihakanya tidak akan jera melakukan penertiban reklame liar.
"Kita kuat-kuatan saja, selama masih melanggar, mereka pasang kita copot, pasang lagi copot lagi, biar jera. Untuk hasil penertiban hari ini langsung kita bawa ke gudang," tandasnya.