Senin, 09 Mei 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Budhi Firmansyah Surapati 6623
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama merasakan banyak mafia tanah di Ibukota. Salah satu contoh yakni sengketa tanah Kantor Wali Kota Jakarta Barat. Pemprov DKI Jakarta kalah dalam sengketa tersebut, padahal telah memiliki sertifikat tanah.
"Kita tidak bisa menuduh ada mafia tanah, tapi bisa rasakan di Jakarta banyak mafia tanah. Contoh bekas Kantor Wali Kota Jakarta Barat. Itu kantor harusnya merah, untuk pemerintahan. Tapi sekarang ungu," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/5).
Pemprov DKI Jakarta sempat memenangkan perkara tersebut, saat zaman Gubenur DKI Jakarta, Ali Sadikin. Namun kesaksian dari lurah setempat, membuat Pemprov DKI kalah.
Bahkan Pemprov DKI harus membayar sewa sebesar Rp 40 miliar. Sementara penggugat tidak pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Di Jakarta itu banyak sekali kasus orang dengan alasan tanah verponding, girik lah, tiba-tiba bisa menang," ujarnya.
Menurut Basuki, tanah verponding seharusnya sudah gugur jika lebih dari 30 tahun. Namun yang terjadi saat ini justru bisa diurus kembali sebagai bukti kepemilikan yang sah.
"Makanya ada sindikat calo tanah verponding ini untuk mengurus lagi. Orang sudah barang mati kok," ucapnya.
Contoh lainnya, yakni kepemilikan lahan dengan bukti girik. Arti girik sendiri yakni tanah garapan. Sehingga warga yang memiliki girik artinya memanfaatkan tanah garapan.
"Kalau kamu mengaku tanah garapan, kamu mengaku juga itu tanah pemerintah. Garapan itu kalau ada bangunan, ada pohon, ada hitungan mengganti. Tapi bukan berarti menguasai," tandasnya.