Rabu, 04 Mei 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Budhi Firmansyah Surapati 7449
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah meneliti hasil putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasilnya, gugatan dilayangkan karena ada kesalahan pengetikan luas lahan yang akan dibebaskan dalam SK Gubernur Nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sudetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur.
Dalam SK baru, luas lahan yang akan dibebaskan lebih besar dibandingkan SK sebelumnya. Padahal hal tersebut hanyalah kesalahan pengetikan saja. Saat ini pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) telah dikirimkan.
"Kami sudah kirimkan. Sebenarnya yang dipermasalahkan itu, padahal ada salah ketik luasnya," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/5).
Dalam kedua SK Gubernur tersebut gambar lahan sama, namun untuk luas lahan berbeda. Masyarakat menilai penambahan luas lahan yang dibebaskan tidak disosialisasikan lagi. Padahal tidak ada perubahan luas lahan pada kedua SK Gubernur tersebut.
"Makanya, itu tanda kutip lah. Jadi gambarnya sama, ganti SK seolah-olah SK yang baru lebih luas dari yang lama. Kan kacau. Makanya saya suuzon, seolah-olah tanda kutip ada orang yang memang. Tapi dia juga nggak pantas kalau gugat kami cuma gara-gara angka tadi," ucapnya.
Sertifikat lahan tersebut atas nama Hengki dan PT Jiwasraya Bumiputera. Pemprov DKI Jakarta telah membebaskan lahannya. Bahkan kedua pemilik telah memberikan uang kerohiman kepada warga yang menduduki lahannya.
"Hengki sudah kasih mereka 25 persen kepada yang punya rumah, namanya kerohiman. Mana pantas sih yang tinggal di rumah tanah orang, sudah dikasih 25 persen terus mau nuntut hak atas tanah itu," tandasnya.