Rabu, 04 Mei 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 4936
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Lima unit ruko di Jalan Kebagusan Raya, RT 04/03, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa ditertibkan petugas Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Rabu (4/5). Bangunan itu melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Seksi Penertiban Ruang dan Bangunan, Sudin Penataaan Kota Jakarta Selatan, Bonar Ambarita mengatakan, bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.000 meter persegi ini menyalahi aturan. Sebab di dalam IMB yang diterbitkan hanya tertera satu bangunan.
"Toko itu juga posisinya agak kebelakang bukan di depan, sedangkan yang dibangun lima buah bangunan ruko," kata Bonar.
Menurut Bonar, pihaknya sudah melayangkan SP 1 sampai Surat Perintah Bongkar (SPB) sejak 25 Februari hingga 22 Maret 2016. Namun karena pemilik tidak mengindahkan peringatan, apalagi aktivitas pembangunan masih dilanjutkan, terpaksa dilakukan bongkar paksa.
Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi, yang meninjau lokasi penertiban ruko itu mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti melakukan penertiban selama masih ada bangunan yang menyalahi atau tidak memiliki izin.
"Saya imbau kepada warga masyarakat kalau mau membangun uruslah IMB terlebih dahulu dengan benar di PTSP. Dan dalam membangun, jangan sampai menyalahi IMB yang sudah jadi," tandas Tri.