Rabu, 04 Mei 2016 Reporter: Folmer Editor: Rio Sandiputra 7343
(Foto: doc)
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat yang diduga menjadi calo perizinan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dipanggil untuk dimintai keterangan.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Sugianto. "Yang bersangkutan diminta hadir untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan," ujar Sugianto kepada Beritajakarta.com, Rabu (4/5).
Menurut Sugianto, saat ini pihaknya masih mengumpulkan data dan bukti. Sehingga belum ada sanksi yang diberikan untuk anggota tersebut. "Prinsip pemeriksaan yakni azas praduga tak bersalah," ucapnya.
Pihak terlapor, lanjut Sugianto, akan memberikan penjelasan terkait laporan warga melalui aplikasi Qlue. "Kami juga siap menerima pengaduan warga jika memiliki bukti lain terkait laporan dugaan praktik calo oleh anggota Satpol PP," tuturnya.
Sugianto mengungkapkan, pihaknya akan memberikan hasil laporan pemeriksaan ke tingkat provinsi guna menjawab pengaduan warga melalui aplikasi Qlue. "Bes
ok, saya akan berikan hasil pemeriksaan," tandasnya.