Selasa, 03 Mei 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4160
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak tujuh lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jl Artha Gading, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, ditertibkan. Mereka ditertibkan petugas lantaran berjualan di bahu jalan dan melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Camat Kelapa Gading, Ahmad Chalik mengatakan, penertiban dilakukan karena keberadaan PKL kerap dikeluhkan warga memicu kemacetan. Karena itu, pihaknya menerjunkan sebanyak 10 petugas Satpol PP untuk menertibkan.
"Keberadaan mereka juga memicu kemacetan. Kita sudah peringati tapi mereka tidak indahkan. Totalnya ada tujuh lapak yang kita amankan," tegasnya, Selasa (3/5).
Menurut Chalik, ketujuh lapak tersebut terdiri dari lapak PKL makanan, minuman, buah-buahan dan pedagang sate.
Selanjutnya, lapak-lapak tersebut dikirim ke gudang Satpol PP di Cakung.