Selasa, 03 Mei 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 3267
(Foto: doc)
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Susie Nurhati mengatakan, pihak sekolah akan memberi sanksi tegas terhadap siswa XII pelaku bullying adik kelas X di SMAN 3 Jakarta. Sanksi berupa penahanan ijazah sementara saat siswa lulus.
"Jadi sudah ada komunikasi, pihak orangtua pelaku dan anaknya sudah meminta maaf terkait kejadian tersebut," ujarnya, Selasa (3/5).
Menurutnya, setelah dilakukan mediasi maka pihak korban membuat pernyataan pemberian maaf dan tidak akan menuntut. Selain itu para orangtua diminta untuk mengawal dan mengontrol anaknya dalam pergaulan sehari hari.
"Jadi kedua pihak saling memahami dan maaf-memaafkan serta dapat menyelesaikan secara baik permasalahnnya," katanya.
Susie mengatakan, akan tetap ada
sanksi kepada pelaku yaitu saat lulus ijazahnya akan ditahan sementara. Hal ini untuk memastikan tidak akan ada tuntutan dari pihak orangtua korban.
Pihaknya merinci kasus tersebut terjadi pada hari Sabtu (23/4) di salah satu cafe dikawasan SCBD Sudirman. Saat pulang mereka bertemu dengan kakak kelasnya di kelas XII yang langsung memarahi adik kelasnya yang datang acara pada malam hari.
"Pada Kamis (28/4) mereka undang adik kelasnya itu ke warung di luar sekolah. Di sanalah mereka menegur keras dengan cara tidak pantas dan dikirim ke instagram," tandasnya.