Senin, 02 Mei 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhi Firmansyah Surapati 5200
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Sejak diresmikan 10 Februari 2016 lalu oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Puspita, di Jalan H Gari RT 01/03, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, belum juga terpasang papan nama. Padahal, sesuai kesepakatan dengan CSR, RPTRA akan dilengkapi papan nama.
Lurah Pesanggrahan, Saryati mengatakan, sebelum diresmikan sampai saat ini belum didapati kepastian kapan pihak CSR akan memasang papan nama di RPTRA seluas kurang lebih 1.000 meter persegi tersebut. Padahal, pihaknya sudah bersurat sebanyak dua kali kepada perusahaan yang bersangkutan.
"Saya sudah bersurat dua kali ke CSR tembusan pak Gubernur, Bu Vero dan KPMPKB Jakarta Selatan. Terakhir itu 25 April 2016. Sudah dari sebelumnya diresmikan tapi alasannya belum jadi," ujar Saryati, Senin (2/5).
Selain bersurat, sambungnya, dia juga sudah menghubungi pihak PT Pakuwon selaku pemberi CSR melalui ponsel, namun jawaban yang didapat kurang memuaskan. Pihaknya diberi penjelasan pembuatan masih dalam proses.
Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (KPMPKB) Jakarta Selatan, Kelik Miyarto mengatakan, dalam perjanjian sebelumnya dikatakan bahwa RPTRA Puspita juga dilengkapi dengan papan nama. Namun Ia juga heran mengapa sampai sekarang belum juga terpasang.
"Di RAB MoU nya ada, tapi waktu itu kita tanya dalam proses pemesanan. Waktu itu sebulan sebelum peresmian, kalau sekali nanya mau nanya lagi kan nggak enak," ungkap Kelik.
Sambil menunggu kepastian, dirinya akan berkoordinasi dengan lurah setempat untuk memasang papan nama RPTRA Puspita. Menurutnya, papan nama tidak harus dengan material permanen, bila perlu cukup dipasangi spanduk sebagai penanda.