Senin, 02 Mei 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Nani Suherni 9388
(Foto: Reza Hapiz)
Dinas Kebersihan DKI Jakarta akan memperlakukan aturan baru dalam pembayaran retribusi sampah. Ketentuan itu mengacu kepada syarat ketetapan retribusi daerah (SKRD).
"Jadi sistemnya akan diterapkan bayar langsung ke Bank DKI, hitungannya Rp 40.000 per meter kubik," ujar Isnawa Adji, Kadis Kebersihan DKI Jakarta, Senin (2/5).
Dengan sistem baru ini diharapkan dapat menentukan besaran sampah di berbagai tempat usaha seperti restoran dan rumah makan. Saat ini pihaknya sudah meminta para kepala seksi kebersihan tingkat kecamatan untuk melakukan inventarisasi
"Kita cek berapa pembuangan sampahnya untuk penentuan retribusi, bayarnya langsung tidak manual," katanya.
Untuk pengawasan sendiri pihaknya akan melibatkan polsus yang ada di dinas kebersihan. Mereka akan mengecek jumlah wajib retribusi yang ada beserta besaran tarifnya.
"Jadi supaya sopir truk nggak nakal lagi, selama ini bayarnya kan langsung, jadi kalau mereka masih narik malam pun itu tidak masalah selama memang yang diangkut sesuai dengan wajib retribusi," tandasnya.