Kamis, 28 April 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4741
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku belum menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan warga Bidara Cina, Jakarta Timur. Pihaknya akan mempelajari lebih lanjut mengenai putusan tersebut untuk selanjutnya mengajukan kasasi.
"Kami belum mendapat salinan putusannya, pemberitahuan sudah dapat. Kami akan pelajari, kami pasti akan kasasi," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/4).
Menurutnya, Biro Umum DKI Jakarta akan mempelajari penyebab kekalahan. Sehingga saat pengajuan kasasi bisa menyertakan bukti-bukti yang lebih akurat lagi.
"Kami akan pelajari apa penyebab kalah. Karena ini kan bukan proyek saya, proyeknya pemerintah pusat sebetulnya," ujarnya.
Pihaknya akan melihat apakah Pemprov DKI Jakarta kurang melakukan sosialisasi dalam pembangunan sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Barat (KBT). Jika memang tahapan yang dilakukan kurang tepat maka pihaknya bersedia untuk melakukan secara benar.
"Ini hanya mungkin, saya tidak tahu apa karena mereka kurang sosialisasi atau apa? kami akan melakukan yang betul tahapannya. Bisa saja dianggap itu tahapannya tidak betul," katanya.
Ditambahkan Basuki, pembangunan sodetan tersebut tidak bisa dihindari karena bermanfaat untuk mengurangi banjir di Ibukota. Hal itu juga sudah diatur dalam undang-undang, jika tidak bisa dipindahkan, maka pemerintah bisa menggunakan lahan yang diperlukan.
"Kami sudah minta tim hukum pelajari. Keputusan kasasinya seperti apa, gitu saja," tandasnya.