Kamis, 28 April 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 4659
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Tiga juru parkir (jukir) liar yang biasa beroperasi di putaran Jalan BRI, Jalan H Nawi dan Jalan Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan diamankan petugas Satpol PP setelah dipancing dengan uang receh.
"Dari jarak jauh sudah kita iming-imingi uang receh agar mereka tidak kabur. Begitu mereka menghampiri mobil patroli langsung kita tangkap," kata Khairil Anwar, Plh Kasatgas Pol PP Kecmatan Kebayoran Baru, Kamis (28/4).
Dikatakan Anwar, para jukir liar tersebut tidak menduga akan diamankan saat beroperasi. Sebab, ketika berpatroli di lapangan, tidak pernah langsung menangkap mereka, tapi hanya memberikan imbauan dan peringatan saja.
"Biasanya mereka tidak pernah kabur kalau mobil patroli melintas, karena memang sebelumnya mobil patroli tidak pernah menangkap para pak ogah atau jukir liar," jelasnya.
Ia menjelaskan, penertiban jukir liar ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Di dalam aturan itu disebutkan, barang siapa yang mengatur lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa merupakan salah satu tindak pidana pelanggaran tertib jalan.
"Yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengendalian, pengawasan, terhadap penyelenggaraan ketertiban umum adalah Satpol PP bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait," tandasnya.