Kamis, 28 April 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 3818
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Satgas Pol PP Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan melakukan penertiban spanduk dan baliho yang tidak berizin dan melanggar aturan. Hasilnya 11 spanduk dan dua baliho berhasil disita.
Selain tidak memiliki izin atau ilegal, para pelaku menghiraukan letak pemasangan yang memang dilarang
Kasatgas Pol PP Kecamatan Pancoran, Hotman Silaen mengatakan, bertebarannya spanduk dan baliho liar di kawasan jalan raya maupun fasos fasum membuat lokasi terkesan kumuh. Penertiban media luar ruang sudah sering dilakukan, namun para pelaku masih membandel tetap memasangnya.
"Selain tidak memiliki izin atau ilegal, para pelaku tak
menghiraukan letak pemasangan yang memang dilarang," kata Hotman.Belasan spanduk itu diturunkan petugas dari Jalan Kampus Trilogi, Jalan Duren Tiga Raya, Jalan Pasar Minggu Raya, Jalan Perdatam Raya, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Warung Buncit Raya. Sedangkan baliho dicopot petugas dari jembatan penyebrangan orang (JPO) depan Kalibata City dan JPO Jalan Gatot Subroto.
Ditambahkan Hotman, penertiban spanduk dan baliho bertujuan untuk menciptakan wilayah yang bersih dan tertata. "Kita akan kembali menyusuri lokasi yang dijadikan tempat pemasangan spanduk liar," tandas Hotman.