Rabu, 27 April 2016 Reporter: Nurito Editor: Andry 4941
(Foto: Nurito)
Sebuah gudang toko baja di Jalan Jati Waringin RT 01/13 Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur dibongkar. Pembongkaran dilakukan karena gudang yang dibangun di atas lahan seluas 800 meter persegi itu menyalahi peruntukan.
Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Timur, Heri Purwanto mengatakan, sebelum dibongkar, pihaknya sudah memberikan surat peringatan pertama (SP1) hingga SP3 dan Surat Perintah Bongkar(SPB).
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik bangunan tak kunjung membongkar sendiri bangunannya hingga akhirnya dibongkar paksa dengan satu alat berat.
"Kesalahannya menyalahi peruntukan. Kawasan ini peruntukannya perkantoran namun pemilik mendirikan gudang untuk jual beli besi dan baja. Kita sudah peringatkan namun pemilik tetap membandel," katanya, Rabu (27/4).
Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Makasar, Sidik Rawanta menambahkan, pihaknya telah melayangkan SP 3 sejak 22 Maret lalu disusul surat segel pada 25 Maret dan SPB pada 31 Maret 2016 lalu. Karena tidak diindahkan, pihaknya akhirnya melayangkan surat bongkar paksa pada 25 Arpi lalu.
"Ternyata pemilik tidak peduli dan tidak mau membongkar. Hari ini dibongkar paksa," tandasnya.