Moratorium Reklamasi 6 Bulan

Rabu, 27 April 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 4701

Moratorium Reklamasi 6 Bulan

(Foto: doc)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan moratorium reklamasi hanya akan berlangsung kurang dari enam bulan ke depan. Namun berbagai payung hukum dan aturannya harus dibenahi secara total, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih aturan.

Diusahakan dibawah enam bulan moratoriumnya, untuk mencocokan peraturan yang baru, menyamakan persepsi

"Diusahakan di bawah enam bulan moratoriumnya, untuk mencocokan peraturan yang baru, menyamakan persepsi," kata Basuki usai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden RI Joko Widodo dan jajaran menteri, Rabu (27/4).

Dikatakan Basuki, akan ada aturan baru yang dibuat. Aturan tersebut dalam bentuk peraturan presiden baru untuk melengkapi aturan yang sudah ada. Karena dalam perpres yang ada, belum ada yang mengatur mengenai Pulau O, P dan Q, serta reklamasi pulau berbentuk Garuda dalam proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

"Presiden ingin total harus diberesin. Nanti juga akan keluarin Perpres yang menyesuakan dengan peraturan yang terbaru," ucapnya.

Kendati demikian, Basuki menegaskan tidak akan ada pembatalan perpres yang sebelumnya. Perpres yang baru akan melengkapi aturan yang sudah ada sebelumnya yakni Perpres nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur dan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Moratorium akan diselesaikan. Prinsipnya tidak ada pembatalan perpres yang lama, investor harus tetap dihargai. Tapi kami tidak ingin diatur oleh investor, harus kami yang membuat aturannya," tegasnya.

Payung hukum mengenai moratorium reklamasi ini akan dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Mereka akan memeriksa ulang reklamasi yang sudah berjalan. Jika tidak sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) baru akan dihentikan.

"Dari Kementrian Lingkungan Hidup akan datang ke lokasi, memeriksa. Lalu jika hasil pemeriksaan nggak sesuai Amdal mereka, dibuat berita acara untuk setop untuk mereka perbaiki. Kalau mereka nggak perbaiki akan kena sanksi pidana," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Basuki Ratas dengan Jokowi Terkait Reklamasi

Basuki Ratas dengan Jokowi Terkait Reklamasi

Rabu, 27 April 2016 3854

RDP DPR RI Bahas Pengawasan Reklamasi

RDP DPR RI Bahas Pengawasan Reklamasi

Rabu, 20 April 2016 2289

 Pemprov DKI Jakarta Catat Rekomendasi dari DPR RI

Pemprov DKI Jakarta Catat Rekomendasi dari DPR RI

Rabu, 20 April 2016 1463

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469056

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307897

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284375

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260996

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196620

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks