Selasa, 26 April 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Rio Sandiputra 3251
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Petugas dari Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara kembali melalukan razia becak di wilayahnya. Sebanyak 11 becak langsung ditertibkan, dan diangkut Satpol PP.
Camat Tanjung Priok, Syamsul Huda mengatakan, sesuai kebijakan kalau becak sudah lama tidak boleh beroperasi di DKI Jakarta.
"Nyatanya tetap saja meski sudah dilarang, di wilayah Jakarta Utara, termasuk wilayah Kelurahan Warakas banyak yang beroperasi. Bukan hanya di permukiman, tapi juga jalan protokol
," ujar Syamsul, Selasa (26/4).Untuk melakukan penertiban tersebut, pihak Kecamatan Tanjung Priok mengerahkan petugas Satpol PP sebanyak 30 personel.
"Hasilnya dalam razia di wilayah kelurahan tersebut petugas mengangkut sebanyak 11 becak. Baik itu yang sedang mangkal atau yang beroperasi mengangkut penumpang kami tangkap," ucap Syamsul.
Becak yang diangkut langsung dibawa ke gudang Satpol PP di Cakung, Jakarta Timur.