Senin, 25 April 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Nani Suherni 4075
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan menertibkan sebuah bangunan bakal rumah tinggal di Jalan H Montong RT 007/03 Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Senin (25/4). Penertiban lantaran pengguna ruang tidak mengantongi izin dan membangun tidak sesuai zona.
"Sudah tanpa izin, bangunnya di RTH atau jalur hijau pula. Bangunan belum ditempati sedang dalam proses membangun," kata Syukria, Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Senin (25/4).
Ditambahkan Syukria, sebelum melakukan pembongkaran,
pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada pengguna ruang untuk membongkar sendiri bangunannya.Namun lantaran tidak diindahkan, pihaknya menerjunkan 10 petugas untuk membongkar bangunan seluas kurang lebih 80 meter persegi itu.
"Tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan karena sudah diberikan surat bongkar sendiri. Karena tidak dilaksanakan, kita bongkar paksa secara manual karena lokasi tidak memungkinkan untuk alat berat," tandas Syukria.