Senin, 25 April 2016 Reporter: Suparni Editor: Andry 4689
(Foto: Suparni)
Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta mengakui kelompok nelayan budidaya ikan laut di Kepulauan Seribu perlu dibuatkan badan hukum berbentuk koperasi.
Pembentukan koperasi tersebut untuk memudahkan pemberian bantuan benih ikan maupun sarana prasarana penunjang kepada nelayan agar tidak salah sasaran.
"Harus berbadan hukum. Ini untuk menghindari adanya kelompok dadakan yang baru ada ketika akan ada bantuan dari pemerintah daerah," Liliek Litasari, Kepala Bidang Perikanan Dinas KPKP DKI Jakarta, Senin (25/4).
Menurut Liliek, koperasi budidaya ikan laut bagi para kelompk nelayan nantinya dapat meningkatkan kapasitas kelompok dan mempermudah usulan pengajuan bantuan.
"Teknisnya bisa dibentuk di setiap kelurahan yang memiliki kelompok budidaya ikan. Dan yang terpenting kelompok tersebut eksis bukan semacam kelompok dadakan," tandasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu berencana membuat koperasi untuk para nelayan yang mengikuti program budidaya ikan Keramba Jaring Apung (KJA) Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta.
"Kita akan dorong mereka yang sudah kita bina untuk membuat koperasi agar semua proses dan mekanismenya tidak melanggar ketentuan," kata Budi Utomo, Bupati Kepulauan Seribu, Kamis (21/4) lalu.