Minggu, 24 April 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Nani Suherni 5778
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menggelar operasi penyakit masyarakat berupa razia minuman keras (miras), obat ilegal dan pekerja seks komersial. Kegiatan ini dilakukan di kawasan Senen dan Menteng, Jakarta Pusat.
"Kami amankan 182 botol miras dan 150 butir obat kuat di kawasan terminal Senen, Jalan Senen Raya dan di depan bioskop grand," ujar Yani Wahyu Purwoko, Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Minggu (24/4).
Untuk penertiban, sambung Yani, pihaknya menurunkan 200 personel gabungan. Seluruh obat biru itu diamankan karena tidak memiliki izin. Dalam hal ini pedagang dapat dijerat sesuai UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Obat biru dilarang beredar, karena sangat tidak baik bagi yang mengkonsumsi, bahkan dapat berakibat fatal berujung kematian," tandasnya.
Selain itu, petugas juga menyisir kawasan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat. Hal ini mengingat kawasan itu juga kerap dikeluhkan masyarakat akan aktivitas malamnya.