Kamis, 21 April 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhi Firmansyah Surapati 15934
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Petugas gabungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bersama Unit Pengelola Rumah Susun ( UPRS ) Muara Baru dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Susun (Rusun) Kapuk Muara, Penjaringan. Hasilnya, sebanyak 10 unit rusun yang kedapatan terindikasi diperjualbelikan disegel.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Edison Sianturi mengatakan, sidak yang dilakukan sebanyak 30 petugas gabungan, menyasar Rusun Kapuk Muara, karena kerap medapat laporan. Terbukti sidak yang dilakukan ke-50 unit rusun di Blok F, 10 diantaranya terindikasi diperjualbelikan.
“Rusun sini (Kapuk Muara -red) sudah terindikasi jadi sarang jual beli rusun. Saat disidak, kami mendapat sebanyak 10 unit rusun di blok F, terindikasi jual beli sehingga langsung disegel,” ujar Edison, Kamis (21/4) malam.
Para penghuni rusun yang disegel pun diminta untuk mengosongkan rusun dalam waktu 1x24 jam. Selain melakukan sidak ke Blok F, petugas juga menyisir blok lain di Rusun Kapuk Muara. Namun, sidak yang dilakukan di blok lainnya tidak mendapati rusun yang terindikasi diperjualbelikan.
Herawati (40), salah satu penghuni rusun yang disegel, mengaku tinggal di rusun karena direlokasi saat huniannya di wilayah Jembatan Tiga ludes terbakar. Diakuinya, saat itu Ia mendapat unit di lantai tiga blok F.
Namun unit tersebut dijual dan Ia membeli unit di lantai lima Blok F. Saat itu, unit di lantai lima dibelinya seharga Rp 40 juta dan penghuni lama pindah ke luar rusun.
“Saya awalnya tinggal di lantai tiga, tapi karena bocor saya jual dan pindah ke lantai lima. Saya beli ke pemilik tanpa calo,” kata Herwati.
Perihal peringatan tegas kalau Ia dan sembilan penghuni lainnya diminta untuk segera mengosongkan unit rusun, Herawati mengaku pasrah. Ia dan keluarga siap pindah dari unit yang ditempati.