Rabu, 20 April 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 3927
(Foto: doc)
Dalam rangka memberikan perluasan jaringan pemasaran bagi pelaku industri kecil menengah (IKM), Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta akan memfasilitasi sertifikasi halal dan bukti registrasi pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI) bagi pelaku IKM.
"Tahun ini kita ajukan 100 IKM binaan kita untuk mendapatkan sertifikat tersebut," ujar Edward Napitupulu, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta, Rabu (20/4).
Nantinya mereka akan difasilitasi dalam proses pendaftaran di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Diharapkan produk IKM nantinya bebas dari panganan berbahaya sehingga mampu memiliki pangsa pasar sendiri.
"Nantinya dari LPPOM MUI akan mendatangi mereka, rencananya akan dimulai Mei mendatang," tandasnya.
Adapun sejumlah syarat bagi IKM sendiri adalah memiliki izin program industri rumah tangga dan sejumlah dokumen lainnya tentang usaha mereka. Sehingga pihak LPPOM MUI sendiri bisa dengan mudah melakukan pengecekan hingga penurunan surat izin.