Penyatuan UP Monas Terkendala Perda

Senin, 16 Juni 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 5147

(Foto: doc)

Penyatuan pengelolaan kawasan Monumen Nasional (Monas) telah direncanakan sejak tahun 2010 lalu. Namun, hingga kini revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang mengaturnya tak kunjung diselesaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Janjinya Balegda (Badan Legislasi Daerah) DPRD DKI, mereka akan paripurna Juni ini untuk mengesahkan revisi perda tersebut. Mudah-mudahan tidak lama lagi

Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) DKI Jakarta, Deny Wahyu, mengatakan, ide penyatuan pengelolaan Monas sudah tercetus sejak tahun 2010 atau saat pemerintahan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo. Penyatuan yang dimaksud yakni antara Unit Pengelola (UP) Cawan dan Taman Monas.

"Jadi dulu ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tahun 2010, kita ajukan revisinya ke DPRD, salah satunya tentang penyatuan pengelolaan Monas itu," kata Deny, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (16/6).

Namun, menurut Deny, usulan revisi perda itu hingga kini masih belum disahkan oleh DPRD DKI. Rencana awal, penyatuan pengelolaan Monas itu menjadi Kantor Pengelola Kawasan Monas. Dengan itu, maka sang Kepala Kantor langsung bertanggung jawab atas pengelolaan Monas kepada Gubernur, Sekda, dan Asisten Sekda bidang Pembangunan DKI.

Saat ini, pengelolaan Monas yang masih berada di bawah pengelolaan Unit Pengelola (UP), maka pertanggung jawaban dilaporkan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta terlebih dahulu, baru diserahkan kepada Sekda dan Gubernur DKI. "Janjinya Balegda (Badan Legislasi Daerah) DPRD DKI, mereka akan paripurna Juni ini untuk mengesahkan revisi perda tersebut. Mudah-mudahan tidak lama lagi," harap Deny.

Dikatakan Deny, Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru atas penyatuan dua UP itu tidak akan bertabrakan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2008. Karena memang untuk menjalankan Perda harus ada turunan aturan yang dibuat oleh pihak eksekutif.

Menurut Deny, sambil menunggu DPRD mengesahkan revisi perda tersebut, maka pihaknya akan memproses Pergub penyatuan UP Taman dan Cawan Monas. Selama belum ada pengesahan perda, maka Monas masih akan dikelola oleh UP Taman dan Cawan Monas.

"Sebelum penyatuan kedua UP itu, maka akan ada proses pengelolaan pengalihan aset dan keuangan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Kemudian proses di Biro Hukum dan Asisten Pemerintahan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
pkl monas

Loket Monas Akan Dipindah ke Luar

Jumat, 13 Juni 2014 6750

UP Taman Monas Kewalahan Atasi PKL

PKL Monas Segera Ditertibkan

Jumat, 13 Juni 2014 3273

pkl monas

Satpol PP: PKL di Monas Seperti Meledek

Senin, 16 Juni 2014 5438

pkl taman monas jakarta pusat

Basuki: Tidak Ada Toleransi Buat PKL Monas

Senin, 16 Juni 2014 3788

UP Taman Monas Kewalahan Atasi PKL

PRJ Monas Amburadul Akibat Diserbu PKL Liar

Senin, 16 Juni 2014 13102

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks