Senin, 18 April 2016 Reporter: Folmer Editor: Nani Suherni 3732
(Foto: Folmer)
Delapan reklame liar di sejumlah ruas jalan utama wilayah Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (18/4) ditertibkan.
Reklame liar berukuran kecil dan besar terpasang di area persil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sehingga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 244 Tahun 2015 tentang teknis penyelenggaraan reklame.
Rencananya, penertiban reklame liar di sejumlah ruas jalan Kecamatan Kembangan akan berlangsung hingga tanggal 21 Maret mendatang.
"Tercatat sebanyak 93 lokasi persil pemda di wilayah Kembangan yang akan disisir dalam penertiban reklame liar sampai tanggal 21 Maret mendatang," kata Agus Ramdani, Camat Kembangan, Senin (18/4).
Ia mengatakan, sesuai amanat Pergub Nomor 244 Tahun 2015, area persil Pemprov DKI dilarang memasang reklame.
"Reklame tidak diperkenakan terpasang di area persil pemda yakni trotoar, jalur hijau dan selokan, taman dan sebagainya. Penertiban hari ini berhasil menertibkan sebanyak delapan reklame liar," ujarnya.
Sementara itu Kepala suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat, Umiyati menegaskan
pihaknya menggelar penertiban reklame di area pemda di delapan kecamatan se Jakarta Barat."Seluruh area pemda di wilayah Jakarta Barat akan dibersihkan dari reklame liar yang terpasang," tandasnya.