Senin, 18 April 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 3811
(Foto: doc)
Periode Januari-Maret 2016 Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan telah menderek sebanyak 903 kendaraan. Dari jumlah tersebut, didapat retribusi dengan nilai Rp 451.500.000.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhubtrans Jakarta Selatan, Laura Leonika Harianja mengatakan, pada bulan Januari 2016 kendaraan yang diderek sebanyak 280 unit, Februari 2016 ada 310 unit, dan Maret 313 unit.
Adapun rincian jenis kendaraan yang diderek yakni, 25 bus sedang (kopaja dan metromini), 77 unit bus kecil (angkot, mikrolet dan KWK), 142 unit angkutan penumpang (taksi), 59 mobil barang (truk, pick up
dan delvan), satu bajaj, dan 599 mobil pribadi."Pelanggar membayar denda Rp 500.000 di ATM Bank DKI. Kemudian bukti bayar diserahkan ke Cash Management System (CMS) di Jati Baru, Jakarta Pusat, untuk dibuatkan surat pengantar untuk pengambilan mobil di masing-masing wilayah," katanya, Senin (18/4).
Menurut Laura, pihaknya ditargetkan menderek minimal 20 unit kendaraan setiap harinya. Target penderekan itu berlaku untuk lima wilayah. Di Jakarta Selatan, sambungnya, sedikitnya ada tiga kecamatan yang menjadi langganan dilakukannya penderekan.
"Kalau di Jakarta Selatan itu di Setiabudi, Tebet, sama Pancoran," tandas Laura.