Jumat, 15 April 2016 Reporter: Folmer Editor: Budhi Firmansyah Surapati 8175
(Foto: Reza Hapiz)
Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, memastikan pembangunan tempat relokasi pedagangan kaki lima (PKL) Kota Tua di Jl Cengkeh, Pinangsia, Taman Sari, tidak terpengaruh persoalan hukum yang terjadi. Pembangunan penampungan PKL, taman dan tempat parkir oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan DKI Jakarta, akan dilanjutkan sesuai perencanaan.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pihak swasta bahwa Pemprov melakukan pengambil alihan pengelolaan lahan secara sepihak adalah salah, tidak akan berpengaruh terhadap rencana pembangunan.
Menurutnya, walau DKI pernah melakukan perjanjian kerja sama (PKS) memberikan pengelolaan pada swasta, namun secara prinsip lahan tersebut merupakan aset pemerintah.
"Pembangunan tetap berjalan. Tidak ada yang perlu dihentikan karena lahan ini sah milik Pemprov DKI," tegasnya, Jumat (15/4).
Dikatakan Yayan, saat ini proses pembangunan sudah memasuki tahap lelang perencanaan. Ditargetkan, pembangunan fisik dimulai Mei nanti dan rampung akhir tahun ini.
Mengenai kelanjutan perkara, Yuyun mengaku tengah mempersiapkan gugatan pada pihak swasta pengelola lahan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Pihaknya berencana menggugat PKS pengelolaan lahan.
"Ada wanprestasi dari perjanjian kerja sama sehingga Pemprov DKI akan mengambil alih aset untuk dibangun tempat relokasi PKL di kawasan Kota Tua," tandasnya.