Kamis, 14 April 2016 Reporter: Folmer Editor: Rio Sandiputra 7169
(Foto: Ilustrasi)
Pembangunan tempat relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kota Tua, di Jalan Cengkeh, Kelurahan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat terancam batal. Sebab Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan pihak swasta terkait pengelolaan lahan dengan luas 1,2 hektare di jalan tersebut.
Terkait hal ini, Wali Kota Jakarta Barat, Anas Efendi membenarkan informasi itu. Ia pun telah menginstruksikan Bagian Hukum Jakarta Barat, untuk segera berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.
"Saya juga sudah menginstruksikan Kabag Hukum Jakbar untuk berkoordinasi dengan Biro Hukum DKI untuk melakukan upaya hukum," ujar Anas, Kamis (14/4).
Anas mengatakan, lahan seluas 1,2 hektare di Jalan Cengkeh merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Namun, sebelumnya Pemprov DKI bersama swasta telah menjalin kerja sama terkait pengelolaan lahan di Jalan Cengkeh itu.
"Berjalan waktu, pihak swasta yang telah mengantongi izin Pemprov DKI tidak bisa menggunakan lahan karena tidak mengantongi izin dari pemerintah pusat terkait pemugaran bangunan cagar budaya," ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menginstrusikan bagian hukum dan sudin terkait segera menindaklanjuti. "Saya sudah minta kasudin KUMKMP melaporkan hal ini ke tingkat dinas mengingat saat ini sedang berjalan proses perencanaan pembangunan tempat relokasi PKL di lahan Cengkeh," tandasnya.