Jumat, 15 April 2016 Reporter: Folmer Editor: Andry 6417
(Foto: Istimewa)
Camat Kebon Jeruk, M Asyik Noor meminta para pengurus RT dan RW di wilayahnya untuk mendata warga melahirkan, meninggal dan pindah domisili atau tempat tinggal.
Pendataan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus warga terjangkit demam berdarah dengue (DBD) yang telah pindah tempat tinggal namun masih tercatat berdomisili Kebon Jeruk.
"Saya sudah minta RT dan RW mendata warganya kembali agar apabila ada kasus seperti ini dapat dilakukan upaya tindakan, " kata M Asyik, Jumat (15/4).
Ia mengatakan akan melayangkan surat kepada pengurus RT dan RW di seluruh wilayah Kecamatan Kebon Jeruk untuk segera memproses pendataan warga. Hal sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 903 tahun 2106 tentang Pemerian Uang Penyelenggaran Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga.